RSS

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

18 Jan

Adalah surat yang diberikan kepada pelapor / pengadu tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik dengan melalui tahapan-tahapan :

1) SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.

2) SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

3) Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

a) Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30

b) Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.

c) Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90.

d) Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

e) Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

socialized by Komnas PKPU Probolinggo

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Januari 18, 2012 inci seputar soalan hukum

 

Tinggalkan komentar