RSS

Arsip Bulanan: Oktober 2013

Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo Minta Pemerintah Beri Perlindungan & Kepastian Hukum

Probolinggo
Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada Rabu (2/9), Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menyampaikan hasil monitoringnya secara tertulis kepada beberapa perusahaan / pengusaha yang melakukan pembelian terhadap tembakau hasil pertanian para petani Kab. Probolinggo.

Melalui Direktur Eksekutifnya, Achmad Mukhoffi alQuthfby, SH., SPd., Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo meminta Pemerintah juga pro aktif untuk memberikan perlindungan kepada para pedagang dan petani tembakau.

“Selama ini ada tradisi yang menurut hemat kami merugikan para pedagang & perani tembakau, namun tradisi tersebut tetap berlangsung hingga detik ini,” ucap Achmad Mukhoffi didampingi Div. Khusus Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo, Muhammad Khoiri, S.S.Ing.

Lanjut Achmad Mukhoffi, “Salah satu diantara hasil monitoring kami ditemukan fakta unik nan klasik, yakni mengenai sampling tembakau atau lebih masyhur dikenal dengan istilah poster. Tidak kami temukan secara jelas dan pasti aturan tertulis mengenai berat sampling/poster yang boleh diambil oleh para grader dari para penjual tembakau. Selain itu, tidak kami temukan dasar hukum yang jelas mengenai kebolehan para grader mengambil sampling/poster tembakau milik para penjual tembakau, sehingga hal tersebut menurut hemat kami sangat merugikan para penjual/petani tembakau karena sampling/poster tersebut tidak termasuk (not included) ke dalam timbangan. Selain itu, proses dari pengambilan sampling/poster tembakau ke timbangan berjarak ± 10 Meter. Sehingga dengan jarak tersebut banyak tembakau milik para penjual banyak yang “berceceran”. Sebab proses pengangkutan (carry) tembakau ke timbangan tersebut dilakukan dengan cara di seret/ditarik. Tembakau yang berceceran tersebut dibersihkan oleh para pekerja, lalu dimasukkan ke gudang penyimpanan tembakau untuk kemudian di re-packing. Re-packing inilah yang bagi kami tidak jelas, dikemanakan tembakau ceceran yang di packing ini???. Jikalau di jual kembali untuk siapa uang hasil penjualannya???. Masyarakat butuh perlindungan & kepastian hukum (mensen bescherming en rechtszekerheid nodig)”

Salah satu narasumber Koran DOR pada salah satu Gudang Tembakau, terkait persoalan “keuntungan” Gudang Tembakau tersebut mengungkapkan, “Bahwa di pengambilan sampling/poster itulah letak keuntungan pribadi mereka. Mereka menjual kembali tembakau residu tersebut dan jelas saja itu menjadi keuntungannya pribadi mereka,” jelasnya. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Kontribusi Rp. 5/Kg Tembakau Dikeluhkan

Probolinggo
Para Pemilik Gudang tembakau sejumlah 5 Perusahaan Besar “The Big Five” selama beberapa tahun yang silam, melakukan penyetoran atau disebut kontribusi kepada Pemerintah senilai Rp. 5,- dikalikan jumlah kilogram pembelian tembakau.

Salah satu dari kelima supplier tembakau tersebut adalah PT. Bhramara Esa Anosama Paiton. Sejak beberapa tahun yang silam, PT. Bhramara Esa Anosama Paiton memberikan kontribusi Rp. 5/Kg kepada Pemerintah Kab. Probolinggo dan selama ini PT. Bhramara Esa Anosama Paiton istiqomah memberikan kontribusi tersebut.

Namun kontribusi tersebut juga dirasa diskriminatif karena yang melakukan jual-beli tembakau dari para pedagang tidak hanya berjumlah 5 Perusahaan, namun banyak perusahaan ‘liar’ yang juga melakukan jual-beli tembakau namun tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kab. Probolinggo. Ini terungkap setelah tim Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo melakukan sidak terhadap PT. Bhramara Esa Anosama Paiton pada Rabu (18/9).

Tim Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo yang terdiri dari Achmad Mukhoffi, SH., SPd. dan Bpk. Heri SH; ditemui langsung oleh Mr. Embun, Bpk. Arif, dan para pedagang.

Dari pertemuan yang bertemakan criticisms and suggestions terungkap bahwa PT. Bhramara Esa Anosama Paiton sejak beberapa tahun yang silam telah memberikan kontribusi Rp. 5 per Kg dari jumlah berat pembelian tembakau. “Kami telah melakukan kewajiban kontribusi kepada Pemerintah, tapi hal ini kami rasa diskriminatif karena gudang-gudang tembakau yang ada di Kab. Probolinggo ini yang mempunyai izin sendiri dan melakukan jual-beli tembakau tidak dikenakan biaya kontribusi tersebut. Ini telah kami sampaikan beberapa kali kepada stack holder diantaranya wakil rakyat, namun hingga saat ini nihil,” keluh Arif kepada Koran DOR.

Dari hasil pemantauan Koran DOR, memang cukup banyak gudang tembakau yang melakukan jual-beli tembakau namun tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah, diantara gudang-gudang tembakau tersebut diduga adalah CV. Kusuma Mandiri Jaya.

Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo ketika dimintai tanggapannya menyatakan, “Hal tersebut masih dalam penelitian dan pengkajian kami. Dan akan kami tindak lanjuti,” tandas Achmad Mukhoffi, SH., SPd kepada Koran DOR. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Cegah Kecurangan: Komnas PK-PU Indonesia Sidak Dua Gudang Tembakau

Probolinggo
Kecurangan didalam pembelian tembakau sangat mungkin terjadi, dan ini menjadi “hot issue” yang terjadi di Kab, Probolinggo. Diantara celah kecurangannya, diantaranya adalah grade tembakau yang sengaja diturunkan, masuknya tembakau dari luar daerah Kab. Probolinggo, dll.

Diantara Lembaga Perlindungan Konsumen yang ada, hanya Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo yang sangat insentif melakukan langkah antisipatif dalam mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo sebagai Lembaga yang diakui Pemerintah salah satu tupoksi adalah melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar.

Rabu (25/9), Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menggelar aksi sidak terhadap dua gudang tembakau, yakni UD. Giri Sentosa milik Pak Jimmy dan CV. Kusuma Mandiri Jaya milik Pak Asyung.

Sesuai pantauan Koran DOR, pada dua gudang tembakau yang tersidak oleh Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo, grade tembakau-nya sudah relatif standar, serta para pedagang sudah merasa harga tembakau musim 2013 sudah tidak membuat mereka kecewa.

Kepada Koran DOR, Dir. Eksekutif Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo mengaku bahwa banyak hal yang masih perlu mereka evaluasi. “Dari hasil monitoring kami masih banyak beberapa hal yang masih harus dan perlu segera dievaluasi. Semua itu akan kami tuangkan didalam laporan hasil monitoring yang akan kami serahkan kepada yang gudang-gudang tembakau yang termonitoring. Monitoring ini adalah manifestasi sikap kritik konstruktif terhadap gudang-gudang tembakau. Kritis tersebut berarti melakukan pembacaan & pemantauan secara proporsional terhadap gudang-gudang tembakau, baik terhadap grade, transparansi, kuantitas sampling tembakau, dan praktik riil yang dilakukan oleh gudang-gudang tembakau tersebut,” tukas Dir. Eksekutif Achmad Mukhoffi, SH., SPd.

Mayoritas karyawan dan pedagang tembakau pada dua gudang tembakau tersebut merasa sangat senang dan sangat apresiatif terhadap monitoring yang dilakukan oleh Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo. “Kami sangat berapresiasi terhadap langkah monitoring atau turba langsung yang dilakukan oleh Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo. Ke depan program semisal ini perlu diintensifkan sebagap upaya antisipatif sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” aku beberapa karyawan & pedagang tembakau pada Gudang UD. Giri Sentosa dan CV. Kusuma Mandiri Jaya. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Komnas PK-PU Indonesia Sidak PT. Gudang Garam 1 Paiton & PT. Esa Paiton

Probolinggo
Tranparansi dan sikap fair mengenai pembelian tembakau yang dilaksanakan Perusahaan-Perusahaan Rokok Nasional menjadi bidikan Komnas Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha Indonesia (Komnas PK-PU Indonesia) Cab. Probolinggo.

Pada Rabu (18/9), 4 orang anggota Komnas PK-PU Indonesia (yang dipimpin Dir. Eksekutif Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo Achmad Mukhoffi, SH, SPd) melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) kepada 2 Perusahaan yang melakukan pembelian tembakau, yakni PT. Gudang Garam 1 Paiton dan PT. Esa Paiton. Sidak di PT. Gudang Garam 1 Paiton, Komnas PK-PU Indonesia langsung ditemui oleh para pemimpin PT. Gudang Garam 1 Paiton diantaranya Mr. Hengki dan Mr. Boy. Sidangkan Sidak di PT. Esa Paiton, Komnas PK-PU Indonesia ditemui langsung pula oleh para pimpinan PT. Esa Paiton diantaranya Mr. Embun dan Bpk. Arif.

Didalam kajiannya, ada beberapa point yang menjadi concern Sidak oleh Komnas PK-PU Indonesia. Pertama, memastikan ada papan informasi terhadap grade/klasifikasi tembakau beserta harganya. Sehingga setiap orang (pedagang, petani, dan masyarakat) bisa mengetahui dengan mudah, dan merasa terpenuhi unsur transparansi/informasi untuk publik. Kedua, penjualan tembakau oleh pedagang dari luar Kab. Probolinggo. Ketiga, praktik monopoli & diskriminasi penjualan tembakau. Keempat, kuantitas poster yang diambil. Kelima, kepastian hukum para tenaga kerja musiman yang dipekerjakan.

Ketika menerima kedatangan para anggota Komnas PK-PU Indonesia, Mr. Boy representasi dari PT. Gudang Garam 1 Paiton mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur atas kedatangan Komnas PK-PU Indonesia di Perusahaan tempay dia bekerja. “Saya sangat senang kehadiran Komnas PK-PU Indonesia, setidaknya ini menjadi kontrol bagi Perusahaan untuk ke depan menjadi lebih baik,” ujar Mr. Boy kepada Koran DOR pada Rabu (18/9).

Senada dengan Mr. Boy, PT. Esa Paiton yang direpresentasikan oleh Bpk. Arif kepada Koran DOR mengaku sangat mengapresiasi langkah Komnas PK-PU Indonesia untuk melakukan monitoring dibeberapa Perusahaan Rokok. “Dengan tangan terbuka kami menerima kedatangan Komnas PK-PU Indonesia di Perusahaan kami. Kami akan menjelaskan sedetil-detilnya kepada Komnas PK-PU Indonesia mengenai Perusahaan kami,” tandas Bpk. Arif pada Rabu (18/9).

Setelah melakukan monitoring, Komnas PK-PU Indonesia akan memberikan rekomendasi hasil sidak tersebut kepada Perusahaan-Perusahan yang usai disidak tersebut, dengan kemudian akan ditembuskan kepada Perusahaan induknya. “Kami melakukan monitoring ini guna menjalankan amanah Undang-Undang. Ini menjadi kewenangan kami sebagaimana Pasal 1 & Pasal 44 UU 8/1999, Pasal 8 PP 59/2001, Pasal 10 PP 58/2001, Dll. Semua amanah peraturan perundang-undangan ini kami laksanakan guna menciptakan keadialan yang berkepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Nanti hasil rekomendasi akan kami berikan,” tegas A. Mukhoffi. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Komnas PKPU Indonesia Minta Dialog Terbuka dengan Pimpinan PLN Kraksaan “Kami sudah melayangkan surat secara formal kepada Pimpinan PLN Kraksaan meminta dialog terbuka, namun hingga saat ini belum mendapat respon. Jika memang dia tidak kooperatif, maka kami akan melakukan langkah konkrit, lihat saja nanti!”

Probolinggo
Setiap perusahaan pasti memburu keuntungan, tetapi ternyata ada perusahaan yang sering kali merugi, sehingga terpaksa mendapatkan subsidi untuk kelanjutan hidupnya. Perusahaan itu adalah PT. (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), salah satu Perusahaan Umum Milik Negara (BUMN).

“Sebenarnya Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo ingin membantu PLN yang notabene Perusahaan milik Negara ini untuk meraup keuntungan seoptimal mungkin dan meminimalisir segala bentuk kerugian, namun tentu saja perlindungan konsumen sebagaimana diatur didalam UU No. 8 Tahun 1999 tidak bisa serta merta diabaikan dengan dalih meraup keuntungan yang seoptimal mungkin tersebut. Jargon PLN ‘Listrik untuk kehidupan yang lebih baik’ itu sangat baik namun harus direalisasikan dilapangan, jangan sampai ada jaringan instalasi listrik yang justru membahayakan konsumen sebagaimana hak konsumen yang dinyatakan didalam Pasal 4 UU 8/1999, yang meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (recht op comfort, veiligheid, en de veiligheid in de consumptie van goederen en / of diensten),” ucap Achmad Mukhoffi, SH., SPd. Direktur Eksekutif Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo ketika ditemui dikantornya di Jl. Ir. Juanda No. 172 Kraksaan, pada Kamis (12/9).

Lebih jauh Achmad Mukhoffi menuturkan, “Bahkan Eddy D Erningpraja yang juga Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) PT PLN (persero) menulis buku Building Trust In The Black Box, yang dilaunching pekan lalu di Toko Buku Gramedia Matraman Jakarta. buku tersebut mengkritik kinerja PLN sendiri. untuk PLN Kraksaan ini, kami sudah melayangkan surat secara formal kepada Pimpinan PLN Kraksaan meminta dialog terbuka, namun hingga saat ini belum mendapat respon. Jika memang dia tidak kooperatif, maka kami akan melakukan langkah konkrit, lihat saja nanti !”.

Ketika Koran DOR hendak melakukan klarifikasi dengan Pimpinan PLN Unit Pelayanan & Jaringan Kraksaan pada Kamis (12/9), salah satu pegawainya menyatakan bahwa Pimpinannya sedang tidak berada dikantor. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Proses Hukum Penjual Besi Banci Terus Berlanjut

Probolinggo
Penjualan besi sejak Tahun 2008 sudah wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Perindustrian RI No: 06 / M-IND / PER / 2 / 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton Secara Wajib.

SNI tersebut wajib dipenuhi tak lain untuk memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap penjualan besi banci tersebut. Laporan kami (No: LP / 4 / III / 2013 / Polsek tertanggal 03 April 2013) sudah didasarkan Bukti yang cukup, yakni alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah. Kami yakin Penyidik Polsek Gending menyeriusi perkara ini, karena selain perkara besi banci ini adalah perkara perdana di Kabupaten ini; penjualan besi banci ini sangat menguji keprofesionalan Penyidik. Laporan tim kami mengenai penjualan besi banci di salah satu daerah di Surabaya dengan No LP: B/1033/XII/2012/Reskrim telah dinyatakan P21,” ujar Achmad Mukhoffi, SH. , SPd., MH. Direktur Eksekutif Komnas PKPU Indonesia Cab. Probolinggo kepada Koran DOR pada Kamis (12/9).

Dikonfirmasi oleh Koran DOR, Andre -Penyidik Polsek Dringu- menyatakan, “Kami sudah melakukan penambahan keterangan para saksi tokok penjual besi yang diduga Non-SNI tersebut. Tahap selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan ahli”. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Proses Hukum Oknum Debt Collector Adira Finance Terus Berlanjut “Para debt collector ini berpotensi membuat ketidak kondusifan di Kabupaten Probolinggo ini. Jika memang ingin dilakukan penyitaan maka silahkan melakukan permohonan penetapan sita di PN setempat bukan main sita sendiri“

Probolinggo
Proses hukum terhadap beberapa oknum debt collector Adira Finance kembali terus diproses di Mapolsek Dringu. Laporan oleh Dwi Fantria Pamungkas (LP/48/V/2013/Jatim.Res Prob/Sek Drg), warga Ds. Pabean, Kec. dringu, Kab. Probolinggo terhadap beberapa debt collector yang merampas sepeda motor miliknya (Yamaha Mio Nopol: N 6864 WI) terus bergulir.

Kronologinya, Fantri –panggilan akrab Dwi Fantria Pamungkas- mengendarai sepeda motor miliknya tersebut dari daerah Maron ke Dringu. Saat melintas di depan RS. Wonolangan, tiba-tiba salah seorang dari ketiga debt collector memukul tangan kirinya. Karena terkejut, Fantri langsung menghentikan laju sepeda motornya. Kemudian, para Debt Collector yang mengaku dari Adira Finance tersebut menanyakan surat-surat kendaraan yang dikendarai oleh Fantri serta meminta kunci sepeda motornya. Fantri menolak permintaan mereka, karena penolakan tersebut, salah satu diantara ketiga orang Debt Collector yang mengaku dari Adira Finance mencubit bagian pinggang sebelah kiri Fantri. Karena merasa ketakutan dan tertekan dengan ancaman para Debt Collector tersebut, akhirnya Fantri memberikan STNK dan kunci sepeda motornya. Kemudian, Fantri ditekan untuk menanda tangani sebuah Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor.

Fantri yang di dampingi para Advokat Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo terus mengawal kasusnya tersebut dan meminta penyidik segera melakukan mengirim berkas perkaranya untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti, sehingga bisa diketahui perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu penambahan. “Secara intensif kami terus mengawal perkara ini hingga mendapat kepastian hukum. Kami berharap penyidik mempercepat proses hukum terhadap para oknum debt collector adira finance tersebut sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan memberikan pelajaran yang manfaat terhadap debt collector lainnya. Keberadaan debt collector ini kami duga sudah melebihi kewenangan para penegak hukum. UU Jaminan Fidusia itu belum bisa dilaksanakan secara serta merta karena butuh peraturan pelaksananya, semisal ada KUHP maka ada KUHAP sebagai aturan formilnya. Jadi tidak bisa main sita dan ini berpotensi membuat ketidak kondusifan di Kabupaten Probolinggo ini. Jika memang ingin dilakukan penyitaan maka silahkan melakukan permohonan penetapan sita di PN setempat bukan main sita sendiri,“ ujar Hasanudin, SH., SHI., MH. Kadiv. Advokasi Komnas PK-PU Indonesia.

Penyidik Polsek Dringu ketika dimintai informasi perkembangan hukum atas kasus para oknum debt collector adira finance tersebut menyatakan, “Kami sudah melakukan pemberkasan, dan masih ada penambahan keterangan untuk tersangka,” kata Niko -Penyidik Polsek Dringu- pada Kamis (12/9). (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo Pertanyakan Ijin Beberapa Karaoke Room di Kab. Probolinggo

Probolinggo
Menjamur & merebaknya karaoke room di Kab. Probolinggo bagian timur cukup menjadi ketertarikan sendiri yang sering menjadi pokok pembahasan tertutama di kalangan beberapa para pemerhati & para ulama. Kesimpulannya,

Berdasarkan investigasi Koran DOR, ada beberapa karaoke room yang cukup intensif menjadi tempat tujuan, terutama bagi para pemuda-pemudi. Diantaranya adalah, Jaya Resort Harisi dan Paiton Asri, keduanya terletak di Kec. Paiton.

Merespon kegelisahan para pemerhati & para ulama tersebut dan sangat match dengan momentum Bulan Ramadhan, Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo secara formal mengirimkan surat dengan Nomor: 002/VII/2013/KomnasPKPU/Prob tertanggal 15 Juli 2013 kepada Kepala Kantor Penanaman Modal & Perijinan Kab. Probolinggo.

Secara eksklusif kepada Koran DOR, Achmad Mukhoffi, SH, SPd, Dir. Eksekutif Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menyatakan, “Atas maraknya karaoke room ini, Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menduga ada euforia yang sangat besar, terutama bagi kalangan pemuda Kab. Probolinggo untuk ber-life style ala barat yang rentan dengan budaya negatif dan tidak edukatif. Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menduga kuat karaoke room identik dengan prostitusi dan miras. Ini menjadi dasar Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo melakukan upaya permohonan informasi sekaligus klarifikasi izin karaoke room tersebut apakah memang sesuai dengan peruntukannya?. Terlebih, jika memang izin yang dikeluarkan Kantor Penanaman Modal & Perijinan Kab. Probolinggo hanya izin tempat usaha, bukan izin tempat hiburan atau karaoke room, maka Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo akan mendesak Pemerintah Kab. Probolinggo untuk segera melakukan tindakan tegas dengan keberadaan karaoke room itu. jika karaoke room tersebut tidak sesuai dengan izin peruntukannya dan tetap dibiarkan, maka ke depan bisa jadi para pengusaha “nakal” yang hanya mengandalkan izin usaha, kemudian ramai-ramai akan membuat fasilitas karaoke room. Kondisi tersebut menurut hemat Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo, selain akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena fasilitas karaoke room tidak masuk dalam PAD, hal tersebut juga akan membawa dampak buruk bagi kondisi sosial masyarakat setempat. Di samping itu, tempat hiburan itu diduga : dijadikan tempat prostitusi seks, serta peredaran minuman keras. Ini tentu saja akan memperburuk kondusifitas serta citra Kab. Probolinggo sebagai “Kota Santri & Negeri Para Kyai/Ulama”.

Seorang Pengusaha Restoran & Karaoke yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, ketika ditanya mengenai perijinan karaoke room nya kepada Koran DOR menyatakan, “Silahkan tanyakan ke Kantor Perijinan saja mas, saya tidak bisa menjawab”. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Dishub Kab. Probolinggo Adakan Operasi Truck Over Tonase

Probolinggo
Keberadaan fungsi kontrol yang dilakukan oleh masyarakat sangat diperlukan guna membantu peran aparatur Pemerintahan untuk menegakkan prosedur, dalam ikhtiyar menciptakan Good Governance.

Untuk menjamin kenyamanan konsumen didalam memanfaatkan ruas jalan di Kab. Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Probolinggo melakukan operasi di ruas jalan Klaseman – Maron – Krucil. Operasi ini ditujukan kepada beberapa truk yang muatannya (terutama Kayu) melebihi tonase sebagaimana yang dipersyaratkan didalam ruas jalan Kelas III.

Operasi yang digelar oleh Dishub Kab. Probolinggo tersebut pada Selasa (16/7), membuahkan hasil yakni 3 (tiga) Truk berhasil diamankan oleh petugas Dishub Kab. Probolinggo.

Kepada Koran DOR, Kepala Dishub Kab. Probolinggo Agus Mukson, SH, MSi, menyatakan bahwa kami akan selalu merespon dengan cepat informasi dan aduan dari masyarakat terhadap kewenangan dan tupoksi kami. “Kami sangat senang masih banyak masyarakat yang peduli dan memahami tupoksi Dishub Kab. Probolinggo, dengan memberikan banyak informasi dan aduan terhadap beberapa truk yang muatannya (content) melebihi tonase. Itu menjadi kewenangan kami, dan akan kami tindak dengan tegas tanpa pandang bulu. Kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi dan aduan dari Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo,” tandas Agus Mukson, SH, MSi.

Direktur Eksekutif Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo Achmad Mukhoffi, SH, SPd, ketika ditemui dikantornya menyatakan, “Dengan memanfaatkan amanah didalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo mengirim surat secara tertulis kepada kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Probolinggo. Dan alhamdulillah, Dishub Kab. Probolinggo langsung melakukan follow up dengan melakukan operasi pada ruas jalan Klaseman – Maron – Krucil. Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo berharap terjalin kemitraan yang kuat dengan Dishub Kab. Probolinggo sehingga Good Governance dapat tercapai”. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA

 

Eksekusi Tanah oleh PN Kraksaan Menuai Protes Keras !

Probolinggo
Proses eksekusi yang di lakukan oleh PN Kraksaan pada Kamis (4/7) pagi di Ds. Taman Kec. Paiton, menuai protes dari kuasa hukum termohon eksekusi.

PN Kraksaan melakukan eksekusi tersebut atas dasar permohonan dari pemenang lelang. Proses lelang tersebut dilakukan oleh PT. BPRS Bumi Rinjani Probolinggo melalui KPKNL Jember, sebab dua orang debitur Sulastri dan Erna Susianti warga Ds. Triwungan Kec. Kota Anyar tersebut dianggap wanprestasi.

Kuasa Hukum dari Sulastri & Erna Susianti, Hasanudin, SH, SHI, MH dari Law Firm Hasanudin, SH, SHI, MH menyatakan proses eksekusi yang dilakukan PN Kraksaan sangat jauh dari rasa keadilan dan hanya cenderung membela kepentingan kapitalis ekonomi.

“Sisa hutang termohon eksekusi di PT. BPRS Bumi Rinjani Probolinggo hanya sisa 10 Juta Rupiah. Mengapa harus dilakukan lelang?. Apalagi bentuk dari risalah lelang tersebut itu bukan termasuk kondemnatoir, tapi masuk konstitutif. Putusan konstitutif tersebut sifatnya tidak ada diktum eksekusi. Yang mengandung perintah eksekusi adalah putusan yang tergolong kondemnatoir. Selain itu, PT. BPRS Bumi Rinjani Probolinggo ini memang diduga banyak bermasalah karena banyak mendapat gugatan secara hukum dari para debiturnya”, ujar Hasanudin ketika melakukan perlawanan argumentatif terhadap Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kraksaan dalam proses eksekusi pada Kamis (4/7).

Achmad alQuthfby, SH, SPd yang juga mengikuti proses eksekusi tersebut menyatakan, “Kenapa Ketua PN Kraksaan berani mengeluarkan penetapan eksekusi?. Padahal bentuj putusan tersebut adalah bersifat konstitutif. Serta perlu diketahui bahwa UUHT tersebut belum ada ketentuan peraturan pelaksanaannya yang berupa Peraturan Pemerintah. Jadi belum bisa dilaksanakan”.

Pansek PN Kraksaan H. Purnomo, SH, MH ketika diprotes oleh Kuasa Hukum para debitur menyatakan, “Jika ada keluhan dan apapun yang menjadi sebab ketidak berterimaan para Kuasa Hukum maka silahkan melayangkan gugatan, ke PN Kraksaan. Saya melakukan eksekusi ini berdasarkan perintah dan penetapan dari Ketua PN Kraksaan Taufan Mandala, SH, MH. Yang bisa menghentikan kami hanya yang memberikan perintah kepada kami yakni Ketua PN Kraksaan”. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2013 inci BERITA