Probolinggo
Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada Rabu (2/9), Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo menyampaikan hasil monitoringnya secara tertulis kepada beberapa perusahaan / pengusaha yang melakukan pembelian terhadap tembakau hasil pertanian para petani Kab. Probolinggo.
Melalui Direktur Eksekutifnya, Achmad Mukhoffi alQuthfby, SH., SPd., Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo meminta Pemerintah juga pro aktif untuk memberikan perlindungan kepada para pedagang dan petani tembakau.
“Selama ini ada tradisi yang menurut hemat kami merugikan para pedagang & perani tembakau, namun tradisi tersebut tetap berlangsung hingga detik ini,” ucap Achmad Mukhoffi didampingi Div. Khusus Komnas PK-PU Indonesia Cab. Probolinggo, Muhammad Khoiri, S.S.Ing.
Lanjut Achmad Mukhoffi, “Salah satu diantara hasil monitoring kami ditemukan fakta unik nan klasik, yakni mengenai sampling tembakau atau lebih masyhur dikenal dengan istilah poster. Tidak kami temukan secara jelas dan pasti aturan tertulis mengenai berat sampling/poster yang boleh diambil oleh para grader dari para penjual tembakau. Selain itu, tidak kami temukan dasar hukum yang jelas mengenai kebolehan para grader mengambil sampling/poster tembakau milik para penjual tembakau, sehingga hal tersebut menurut hemat kami sangat merugikan para penjual/petani tembakau karena sampling/poster tersebut tidak termasuk (not included) ke dalam timbangan. Selain itu, proses dari pengambilan sampling/poster tembakau ke timbangan berjarak ± 10 Meter. Sehingga dengan jarak tersebut banyak tembakau milik para penjual banyak yang “berceceran”. Sebab proses pengangkutan (carry) tembakau ke timbangan tersebut dilakukan dengan cara di seret/ditarik. Tembakau yang berceceran tersebut dibersihkan oleh para pekerja, lalu dimasukkan ke gudang penyimpanan tembakau untuk kemudian di re-packing. Re-packing inilah yang bagi kami tidak jelas, dikemanakan tembakau ceceran yang di packing ini???. Jikalau di jual kembali untuk siapa uang hasil penjualannya???. Masyarakat butuh perlindungan & kepastian hukum (mensen bescherming en rechtszekerheid nodig)”
Salah satu narasumber Koran DOR pada salah satu Gudang Tembakau, terkait persoalan “keuntungan” Gudang Tembakau tersebut mengungkapkan, “Bahwa di pengambilan sampling/poster itulah letak keuntungan pribadi mereka. Mereka menjual kembali tembakau residu tersebut dan jelas saja itu menjadi keuntungannya pribadi mereka,” jelasnya. (rid)