Probolinggo, Koran DOR – Eksistensi truk-truk galian C di Jalan Pantura dikeluhkan masyarakat Kota Kraksaan. Hal ini lantaran truk-truk pengangkut galian C tersebut tidak dilengkapi dengan penutup bak truk sehingga galian C yang di muat bertebaran tak beraturan. Ini sangat mengganggu pengendara yang lain, khususnya pengendara roda dua, termasuk mengganggu kesehatan para pengendara.
Pantuan Koran DOR di lapangan, di sepanjang jalan sejak masuk perbatasan Kota Kraksaan di Desa Kebonagung hingga jalan Panglima Sudirman Kelurahan Semampir, memang cukup padat oleh lalu lalang truk bermuatan material hasil galian C. Selama ini, truk-truk besar muatan tanah uruk tersebut beriringan dan berurutan sehingga sering terjadi kemacetan lalu lintas.
Bukan hanya terjadinya kepadatan jalan, namun mengancam keselamatan nyawa pengguna roda dua di jalan raya. Sebab, pengangkut galian C itu, tidak ditutup dengan terpal secara rapat. Sehingga, mengakibatkan tanah uruk tumpah ke jalan raya. “Saya tadi hampir jatuh karena menghindari tanah uruk yang jatuh dari truk itu. Untung masih menghindar,” tutur Abd. Muis, salah satu pengendara motor.
Ia meminta kepada pihak terkait agar menertibkan truk-truk itu dan berharap Pemkab Probolinggo dapat memberikan perhatian dan segera memberikan solusi. “Harus ada solusi yang tepat, karena ini menyangkut orang banyak. Truk galian C ini beroperasi setiap hari mulai sejak pagi sampai malam hari,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Semisal Satlantas Polres Probolinggo dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas. Sebab, jalan panglima Sudirman Kota Kraksaan merupakan jalan nasional. Yang tentunya harus melibatkan instansi lain untuk menertibkannya.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab penertiban angkutan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab Dishub saja. Kalau terbukti bersalah tentunya akan kami tindak dengan tegas,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo Muhammad Abduh Ramin ketika menyebutkan, pihaknya a sebagai penegak perda akan menutup galin C yang tak berijin. “Kita masih mengkaji dan menunggu dari Kantor Perijinan. Karena, selama ini memang banyak galian C yang diduga tidak mengantongi ijin. Makanya kami, akan koordinasi dulu,” pungkas Abduh.
Polisi Diminta Ungkap Pidana Galian C
Pakar hukum perlindungan konsumen Probolinggo, A. Mukhoffi SH, SPd., ketika dimintai tanggapannya menyatakan, “Satpol PP, Dishub, Satlantas Polres Probolinggo, serta Satreskrim Polres Probolinggo harus membuat tim gabungan yang khusus memburu dan membidik soal Galian C ini berikut ikutan pelanggarannya. Coba saja anda tengok jalan-jalan di Desa, ramai lalu lalang truk-truk yang memuat galian C, truk-truk yang tentu saja tidak sesuai tonasenya, sehingga jalan-jalan di Desa akan cepat rusak. Saya lebih condong pada pemburuan tindak pidananya. Satreskrim Polres Probolinggo harus mengambil peran sebagaimana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sehingga Galian C ilegal dapat di pidana dan seluruh kendaraannya di sita, sehingga ada efek jera. Yang perlu diingat, kasus Galian C ini sudah menjadi isu nasional. Otoritas terkait harus segera mengambil tindakan!”. (rid)