RSS

KECELAKAAN BUS CIPTO.VS.SEPADA MOTOR DUA ORANG TEWAS.

Kedujajang Lumajang,YUDHA POST(8-6’2018)jalan raya umbul.kecamatan kedung jajang jum.at malam.terjadi musibah pengendara sepada motor yang berlawanan arah menuju arah timur berpapasan dengan bus,cipto yang arahnya menuju surabaya

 

Kecelakaan ini bermula, ketika korban yangbelum di ketahui identitasnya mengendarai sepeda motor dari arah Wonorejo menuju arah timur.

 

Sampai di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului kendaraan di depannya. Na.as korban yang masi belum di ketahui indetitasnya muncul bus Cipto dari arah Jember menuju Surabaya. Karena motor melaju sangat kencang, akhirnya tidak mampu mengendalikan diri dan menabrak bus.yang ada didepanya.

 

Karena jarak terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Korban langsung terpental dan terkapar di lokasi.

 

“Satu orang tewas ditempat kejadian, satu orang mengalami luka berat dan akhirnya meninggal sesampai di rumah sakit,” Ujar Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Dimas Sugeng Widodo ketika di hubungi memaparkan kronologisnya terjadinya kecelakaan karena korban tidak di ketahui indentitasnya fihak ke polisian masih ke sulitan tuk menghubungi fihak ke luarganya namun saat ini ada titik terang setelah fihak ke polisian menerima penemuan HP yang di nyatakan milik korban dan berusaha melacak nomer-nomer yang bisa dihubungi dan berhasil menemukan salah satu keluarganya.(adv jaka)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 18, 2018 inci Uncategorized

 

POLSEK KRAKSAAN GREBEK PRODUSEN GARAM KONSUMSI NON SNI MERK MERPATI

Masyarakat Menuntut Kasus Dilanjut Hingga Meja Persidangan:

Probolinggo,

Peredaran garam non SNI memang selama ini menjadi soal yang tak henti – hentinya menjadi human interest dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah RI. Ini dikarenakan banyak produsen (khususnya home industry) yang memproduksi garam konsumsi tidak mengikuti aturan yang di persyaratkan oleh Peraturan Perundang – Undangan, diantaranya sertifikasi SNI.

Pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018, Polsek Kraksaan Resor Kabupaten Probolinggo melakukan ‘penggerebekan’ terhadap UD. Al-Ikhlas, salah satu produsen garam konsumsi non SNI merk Merpati yang beralamat di Desa Kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo. ‘Penggerebekan’ tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Kraksaan, AKP Dr. Joko Yuwono, SH., MHum.

Didalam ‘penggerebekan’ tersebut, Penyidik Polsek Kraksaan berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa merk garam konsumsi. Jumlah yang disita mencapai hampir 1000 pack garam konsumsi. Selain itu, Penyidik Polsek Kraksaan juga berhasil mengamankan Sdr. Muksin, pemilik UD. Al-Ikhlas yang memproduksi garam konsumsi merk Merpati tersebut.

UD. Al-Ikhlas memproduksi garam konsumsi beryodium bermerk Merpati, namun didalam ‘penggerebekan’ tersebut diperoleh juga garam konsumsi berbagai merk, diantaranya garam konsumsi merk Garam “D” yang dikemas Anugrah Mandiri Sidoarjo, merk Jangkar yang di beli Sdr. Muksin dari produsen garam konsumsi UD. Putra Tunggal yang beralamat Desa Kropak Kec. Bantaran Kab. Probolinggo.

“Kami mengapresiasi penggerebekan oleh Penyidik Polsek Kraksaan terhadap produsen garam non SNI merk Merpati tersebut. Peredaran garam non SNI menjadi keresahan tersendiri bagi pegiat perlindungan konsumen. Garam konsumsi beryodium yang di produksi haruslah memenuhi sertifikasi SNI 3556 : 2010. Jika garam konsumsi tidak memenuhi sertifikasi SNI maka garam konsumsi beryodium tersebut hukumnya ‘haram/terlarang’ untuk di produksi/diperdagangkan. Tujuan SNI garam konsumsi beryodium ialah : Melindungi kesehatan konsumen, Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan Mendukung perkembangan dan diverifikasi produk industri garam konsumsi beryodium,” ujar Aris Syarofi, Sekretaris Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Probolinggo.

Lanjut Aris, “Kami akan terus aktif memantau perkembangan penyidikan perkara Garam Konsumsi Non SNI dengan produsen UD. Al-Ikhlas (Sdr. Muksin) yang beralamat di Desa Kebonagung Kec. Kraksaan tersebut. Penyidikan garam non SNI yang disidik Penyidik Polsek Kraksaan tersebut haruslah sampai ke meja persidangan Pengadilan Negeri Kraksaan. Penyidik dapat menjeratnya dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun. Dasar hukum pemberlakukan wajib Sertifikasi SNI terhadap garam konsumsi beryodium ialah Keputusan Menteri Perindustrian No. 29/M/SK/2/1995”. (rid)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 6, 2018 inci BERITA

 

Diduga Dagelan : Kuasa Penggugat Malah Tidak Tahu Obyek Gugatan

C360_2016-07-22-10-01-38-983

Probolinggo,

 

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 57/Pdt.G/2015/PN.Krs dengan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat digelar hari Jumat (22/7/2016) di Desa Alaspandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

 

Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri secara lengkap oleh Penggugat dan Para Tergugat. Penggugat diwakili oleh kuasanya Fathol Bari, SH., Tergugat I diwakili oleh kuasanya Dwi Sumitro, SH., MH. dan Moh. Syaifuddin, SH., SPdI., Terugat II Dihadiri langsung oleh Sdr. Samsuri, serta Tergugat III dihadiri secara langsung oleh Muhammad.

 

Kejanggalan gugatan mulai terjadi ketika Kuasa Penggugat tidak mampu secara cepat menunjukkan letak 14 obyek tanah yang disengketakan. Berikut beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam formulasi gugatan :

  1. Obyek sengketa V (Persil 52, Klas DII, Luas 3.220 m2) dan obyek sengketa VI (Persil 52, Klas DII, Luas 4.750 m2) tidak dapat ditunjukkan letaknya oleh Penggugat melalui kuasanya.
  2. Obyek sengketa X (Persil 52, Klas DII, Luas 3.660 m2) telah dibantah oleh para Tergugat, baik Tergugat I, II, dan III. Para Tergugat menerangkan jika obyek tersebut adalah milik salah satu anggota DPRD Kab. Probolinggo. Padahal didalam Posita Penggugat diklaim bahwa Pak Muhdar menitipkan 14 obyek sengketa tersebut kepada Tergugat III.
  3. Obyek sengketa XIV (Persil 61, Klas DII, Luas 3.640 m2) batas selatannya secara riil terlihat adalah jalan desa, sedangkan didalam gugatan Penggugat diklaim sebagai tanah milik B. Edi Sayati (bukan jalan desa). Sedangkan menurut Tergugat III, tanah tersebut telah terjual namun di kembalikan lagi kepada Penggugat (Pak Muhdar).

 

“Ada beberapa kejanggalan dan kekaburan didalam gugatan Penggugat. Artinya jelas dan terang bendera gugatan Penggugat sumir (obscure lible). Kronologi 14 tanah sengketa diceritakan secara tidak runtut. 14 Tanah sengketa tersebut pernah dijual pada Tahun tanggal 31 Agustus 2015 kepada Sdr. Syaiful Bahri dan Sdr. Sugiono. Tergugat III malah mengakui jika obyek sengketa X adalah milik orang lain yang bukan merupakan pihak. Dan Tergugat III mengakui jika obyek sengketa XIV pernah terjual namun di kembalikan lagi kepada Pak Muhdar. Ada cerita yang tidak runtut, sehingga gugatan yang demikian adalah patut dinyatakan ditolak atau tidak diterima. Selain itu banyak fakta-fakta lain yang tentu saja akan meruntuhkan argumentasi Penggugat, dan akan kami ajukan pada sesi pembuktian,” kata Moh. Syaifuddin, SH., SPdI.

 

Didalam sidang pemeriksaan setempat tersebut kuasa Penggugat menyatakan tetap pada posita gugatannya dan tidak ada perubahan. (*)

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juli 23, 2016 inci BERITA

 

MANTAN KEPALA DESA KALIACAR ABD. MUNIP DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Probolinggo – Laporan H. Mahsun Sanusi ke Mapolres Probolinggo dengan Laporan Polisi No. LP/288/IX/2015/Jatim/ResProb tanggal 30 September 2015 terhadap Munip (mantan Kepala Desa Kaliacar Kec. Gading) kini telah mendapatkan kepastian hukum.

 

Polres Probolinggo sebagaimana Surat No. B/178/SP2HP/III/2016/Satreskrim tanggal 24 Maret 2016, telah menetapkan Munip dan Abu Hasan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 KUHPidana.

 

Menurut H. Mahsun, kasus tersebut ini berawal pada bulan September 2015 yang lalu, H. Mahsun dan keluarganya ingin memberi pagar sebagai batas untuk sawah miliknya yang terletak di Dusun Kambengan Desa Nogosaren Kec. Gading. Pada saat memagari itulah Munip dan gerombolannya mencoba menghalangi proses pemagaran tersebut disertai pula dengan melakukan ancaman kepada H. Mahsun. Sehingga akibat ancaman tersebut H. Mahsun pun takut dan tidak meneruskan pemagaran sawahnya tersebut. “Saya pun langsung melaporkan perbuatan Munip dan Abu Hasan tersebut ke Polres Probolinggo pada tanggal 30 September 2015, karena saya merasa diancam dan saya merasa berada dalam ketakutan,” ujar H. Mahsun.

 

Sementara Para Penasehat Hukum H. Mahsun : Moh. Taufiq, SH., MH., Moh. Syaifuddin, SH., SPdI., dan A. Mukhoffi SH., SPd. menyampaikan jika proses hukum akan terus berjalan, Penyidik tentu saja memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Munip dan Abu Hasan sebagai Tersangka. “Kami akan kawal proses hukum ini sampai diperoleh keadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap”. (*)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 25, 2016 inci BERITA

 

Lalu Lalang, Truk Galian C Di Keluhkan Warga

20151005_095836

Probolinggo, Koran DOR – Eksistensi truk-truk galian C di Jalan Pantura dikeluhkan masyarakat Kota Kraksaan. Hal ini lantaran truk-truk pengangkut galian C tersebut tidak dilengkapi dengan penutup bak truk sehingga galian C yang di muat bertebaran tak beraturan. Ini sangat mengganggu pengendara yang lain, khususnya pengendara roda dua, termasuk mengganggu kesehatan para pengendara.

 

Pantuan Koran DOR di lapangan, di sepanjang jalan sejak masuk perbatasan Kota Kraksaan di Desa Kebonagung hingga jalan Panglima Sudirman Kelurahan Semampir, memang cukup padat oleh lalu lalang truk bermuatan material hasil galian C. Selama ini, truk-truk besar muatan tanah uruk tersebut beriringan dan berurutan sehingga sering terjadi kemacetan lalu lintas.

 

Bukan hanya terjadinya kepadatan jalan, namun mengancam keselamatan nyawa pengguna roda dua di jalan raya. Sebab, pengangkut galian C itu, tidak ditutup dengan terpal secara rapat. Sehingga, mengakibatkan tanah uruk tumpah ke jalan raya.  “Saya tadi hampir jatuh karena menghindari tanah uruk yang jatuh dari truk itu. Untung masih menghindar,” tutur Abd. Muis, salah satu pengendara motor.

 

Ia meminta kepada pihak terkait agar menertibkan truk-truk itu dan berharap Pemkab Probolinggo dapat memberikan perhatian dan segera memberikan solusi. “Harus ada solusi yang tepat, karena ini menyangkut orang banyak. Truk galian C ini beroperasi setiap hari mulai sejak pagi sampai malam hari,” jelasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Semisal Satlantas Polres Probolinggo dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas. Sebab, jalan panglima Sudirman Kota Kraksaan merupakan jalan nasional. Yang tentunya harus melibatkan instansi lain untuk menertibkannya.

 

“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab penertiban angkutan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab Dishub saja. Kalau terbukti bersalah tentunya akan kami tindak dengan tegas,” ungkapnya.

 

Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo Muhammad Abduh Ramin ketika menyebutkan, pihaknya a sebagai penegak perda akan menutup galin C yang tak berijin. “Kita masih mengkaji dan menunggu dari Kantor Perijinan. Karena, selama ini memang banyak galian C yang diduga tidak mengantongi ijin. Makanya kami, akan koordinasi dulu,” pungkas Abduh.

 

 

Polisi Diminta Ungkap Pidana Galian C

 

Pakar hukum perlindungan konsumen Probolinggo, A. Mukhoffi SH, SPd., ketika dimintai tanggapannya menyatakan, “Satpol PP, Dishub, Satlantas Polres Probolinggo, serta Satreskrim Polres Probolinggo harus membuat tim gabungan yang khusus memburu dan membidik soal Galian C ini berikut ikutan pelanggarannya. Coba saja anda tengok jalan-jalan di Desa, ramai lalu lalang truk-truk yang memuat galian C, truk-truk yang tentu saja tidak sesuai tonasenya, sehingga jalan-jalan di Desa akan cepat rusak. Saya lebih condong pada pemburuan tindak pidananya. Satreskrim Polres Probolinggo harus mengambil peran sebagaimana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sehingga Galian C ilegal dapat di pidana dan seluruh kendaraannya di sita, sehingga ada efek jera. Yang perlu diingat, kasus Galian C ini sudah menjadi isu nasional. Otoritas terkait harus segera mengambil tindakan!”. (rid)

 

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 9, 2015 inci BERITA

 

DIDUGA MENCEMARKAN, OKNUM LSM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

DSCN2101

Probolinggo,

Meluapnya kasus korupsi di Kota Probolinggo seperti tsunami disiang hari. Berbagai satker dibidik oleh para penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan.

 

Beberapa Tersangka telah ditetapkan, baik korupsi mengenai dana tunjangan prestasi kerja, DAK Tahun 2009, Dll. Berbagai LSM dan mass media sangat intensif memantau perkembangan berbagai polemik tindak pidana korupsi yang menyandera perhatian publik secara luas.

 

Namun segala tindak pidana, lebih-lebih tindak pidana korupsi tentu sangat memerlukan pembuktian, artinya tidak hanya asal tuduh dan mendiskreditkan seseorang secara pribadi sebelum ada keputusan dari Lembaga yang memiliki otoritas yakni Pengadilan. Ini adalah doktrin konstan dari Hak Asasi Manusia, yakni setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.

 

Salah satu LSM yang sering mengkritisi dan aktif memantau perkembangan kasus korupsi di Pemkot Probolinggo adalah Buchori Muslim.

 

Senin (27/4/2015), Buchori Muslim menghadiri surat panggilan dari Penyidik Polresta Probolinggo dengan status sebagai Tersangka. Buchori Muslim dilaporkan oleh H.M. Buchori, SH, MSi karena diduga telah mencemarkan dan memfitnah dirinya.

 

Kasus ini berawal dari surat yang telah dikirimkan oleh Buchori Muslim ke Kemendagri dan Presiden RI mengenai tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkot Probolinggo. Didalam surat tersebut, Buchori Muslim diduga menyebut H.M. Buchori, SH, MSi sebagai Tersangka. Padahal faktanya, Kejagung RI belum menetapkan H.M. Buchori, SH, MSi, melainkan hanya sebagai saksi hingga saat ini.

 

“Saya menandatangani surat tersebut berdasarkan keterangan dari empat orang yang menyatakan jika mereka memberikan sejumlah uang yang dibungkus kardus kepada H.M. Buchori, SH, MSi. Besok saya dan Penasehat Hukum saya akan ke Kejagung RI untuk melakukan upaya hukum,” ucap Buchori Muslim ketika dikonfirmasi seusai menghadiri panggilan di Mapolresta Probolinggo.

 

Kanit Reskrim Polresta Probolinggo, Agus Widodo, yang menangani pelaporan dari H.M. Buchori, SH, MSi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Buchori Muslim sebagai Tersangka. “Buchori Muslim dipanggil sebagai Tersangka. Pasalnya yang disangkakan seputar Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kami tidak dapat menyebutkan secara rinci karena itu rahasia Penyidikan,” ujar Agus Widodo.

 

Informasi yang diperoleh, Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Buchori Muslim sebab Buchori Muslim meminta didampingi Penasehat Hukum didalam pemeriksaan. Buchori Muslim akan diperiksa kembali pada Rabu (29/4/2015) dengan didampingi Penasehat Hukumnya. (rid)

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 27, 2015 inci BERITA

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

silahkan mendowmload link di bawah ini :

permendagri-no-112-th-2014-pemilihan-kepala-desa

 

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 26, 2015 inci BERITA

 

KEPALA BPN KAB. MADIUN KAMI LAPORKAN KARENA DIDUGA MERUBAH STATUS KEPEMILIKAN TANAH MILIK KLIEN KAMI YANG TELAH DILELANG OLEH BANK

ka bpn madiun di laporkan

 

BAGI ANDA ATAU KELUARGA, TEMAN ANDA, DLL YANG HENDAK MELAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PELELANGAN SEWENANG-WENANG MAKA SILAHKAN LAPORKAN KE KANTOR KAMI ATAU SILAHKAN HUBUNGI KONTAK PERSON KAMI DI : 085236653695.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 25, 2015 inci BERITA

 

MUI Akan Keluarkan Maklumat Terhadap Modus Penipuan Berkedok Agama

Screen_20141218_192611

Probolinggo – Kamis (18/12/2014), MUI Kab. Probolinggo mengundang 2 (dua) LSM untuk melakukan audiensi terbuka dengan jajaran pengurus MUI Kab. Probolinggo.

 

Dalam acara audiensi tersebut, jajaran MUI Kab. Probolinggo secara lengkao hadir. 2 (dua) LSM yang hadir adalah H. Lutfi Hamid dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) dan M. Khairi dari LSM Gerakan Anti Kejahatan Masyarakat Daerah (GAJAH MADA).

 

Acara audiensi tersebut dibuka oleh KH. Syihabudin, kemudian diterukan oleh Ketum MUI Kab. Probolinggo. Setelah itu paparan dari 2 LSM tersebut, dilanjut tanggapan dari jajaran pengurus MUI Kab. Probolinggo yang hadir.

 

Representasi dari LSM GAJAH MADA, M. Khairi, menyatakan jika perbuatan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan trik magic ini telah menjadi isu nasional. “Oleh karenanya kami perlu turun tangan sendiri, setidaknya turut berjuang agar mencerdaskan masyarakat Kab. Probolinggo dari modus-modus penipuan usang berupa penggandaan uang dengan trik magic. Kami hanya ingin MUI Kab. Probolinggo memberikan nasehat secara organisatoris kepada masyarakat agar tidak terjebak kepada jalan-jalan sesat yang tidak akademis, tidak ilmiah, dan hanya menimbulkan sugesti-sugesti utopis tentang uang yang sedikit kemudian menjadi berlipat-lipat. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia namun uang yang dijanjikan akan berlipat ganda tak kunjung terealisasi. Ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Khairi.

 

Dalam audiensi tersebut, keseluruhan jajarang MUI Kab. Probolinggo menyambut baik dan suka cita terhadap masukan dan ide-ide brilliant dari pihak NGO yang dalam hal ini direpresentasikan oleh LSM AMPP dan LSM GAJAH MADA. Dalam waktu yang tidak terlalu lama MUI Kab. Probolinggo akan melakukan kajian, kemudian akan mengeluarkan produk hukum, bisa berupa maklumat, himbauan, fatwa, dll. sesuai hasil kajian mendalam yang dilakukan MUI Kab. Probolinggo. (rd)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Desember 18, 2014 inci BERITA

 

PRODUSEN AMDK MERK AXOGY DAN DALWA DI SIDAK

IMG-20141217-00341

Probolinggo – Beberapa kurun waktu terakhir, di Kab. Probolinggo sangat marak bermunculan produsen-produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Karena keuntungannya yang juga tidak sedikit, sehingga banyak para pengusaha yang berminat untuk memproduksi AMDK.

 

Diantara AMDK yang telah beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat adalah AMDK Merk Axogy dan Dalwa yang diproduksi oleh CV. Surya Tirta Alami.

 

Pada Rabu (17/12/2014), gabungan Satker dari Dinkes Kab. Probolinggo, Disperindag Kab. Probolinggo, dan hadir juga dari pihak NGO yakni Komnas Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha Indonesia Cab. Probolinggo, melakukan sidak lapangan ke pabrik produsen AMDK bermerk Axogy dan Dalwa yang beralamat di Jl. Raya P. Sudirman No. 234 Kraksaan Kel. Sidomukti Kec. Kraksaan.

 

Awalnya Tim Sidak Gabungan ini kesulitan, karena pintu gerbang pabrik air minum ini terkunci, namun akhirnya pintu gerbangnya dibuka oleh karyawan CV. Surya Tirta Alami.

 

Tim Sidak langsung menuju lokasi pabrik didampingi oleh salah satu karyawan dari CV. Surya Tirta Alami. Tim Sidak langsung mengecek seluruh sisi pabrik air minum tersebut tanpa terkecuali, namun dari pengamatan dilapangan, Tim Sidak belum melakukan sidak ke tempat pencucian galon.

 

Di pabrik CV. Surya Tirta Alami tersebut diproduksi air minum bermerk Axogy yang dikemas dalam bentuk Galon, dan air minum bermerk Dalwa.

 

“Didalam kemasan AMDK Merk Dalwa yang dijadikan sample ditemukan fakta jika tidak terdapat tanggal kadaluarsa, tidak terdapat emboss SNI, tidak terdapat tanda daftar BPPOM, dll. Ini tidak boleh diedarkan sebelum proses administrasinya selesai semua,” tandas Budi, PPNS dari Disperindag Kab. Probolinggo.

 

Sedangkan Eko yang ditugaskan oleh Dinkes Kab. Probolinggo ketika sidak mengungkapkan jika AMDK wajib memiliki ijin legal dari BPPOM sebelum beredar dan dikonsumsi masyarakat. “Kami belum mendapati ijin dari BPPOM. Kami sudah mengambil sample airnya, dan akan kami lakukan serangkaian uji terhadap air tersebut,” ucap Eko.

 

Menanggapi hasil sidak gabungan tersebut, Mohammad Syarief alHaddad yang mewakili CV. Surya Tirta Alami berkilah jika dia telah mengurus segala perijinan namun masih proses. “Kami sudah mengurus segala perijinan, termasuk BPPOM, SNI, dan segala perijinan. Namun memang masih belum selesai. Insya Allah bulan depan sudah turun ijinnya. Dari pihak LSpro telah beberapa kali datang ke pabrik,” kilah Syarief alHaddad.

 

Menanggapi komentar CV. Surya Tirta Alami, Komnas PKPU melalui Dir. Eksekutifnya Achmad Mukhoffi SH., SPd. mengatakan seharusnya CV. Surya Tirta Alami mawas diri dan melengkapi prosesnya administrasinya terlebih dahulu sebelum mengedarkan air minum hasil produksinya. “SNI terhadap AMDK itu wajib hukumnya. Jangan untung dulu baru ngurus ijin, itu logika terbalik namanya. Kadang banyak pelaku usaha yang diajak tertib aturan malah menganggap ajakan tersebut sebagai suatu gangguan terhadap usaha mereka. Kami akan terus melakukan pengawasan melekat, terutama kepada CV. Surya Tirta Alami ini sebagai langkah antisipatif,” tandas Achmad Mukhoffi SH., SPd. (hu)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Desember 18, 2014 inci BERITA